Foto: Kepala Inspektorat Minsel Adrie Keintjem SH.(Foto: Ist)
Inspektorat Jamin TGR Tuntas Tahun Ini
Amurang, ME
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang melilit sejumlah oknum PNS di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) perlahan-lahan mulai dilunasi. Data yang berhasil dirangkum, hingga bulan Desember 2014, penyelesaian kasus TGR yang ditangani Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) sudah tuntas sekira 40%. Sedangkan yang sudah di proses ada sekira 42%, dan sisanya sementara berproses.
"Kasus TGR yang terjadi selang tahun 2004-2014 secara perlahan mulai terselesaikan. Sejak bulan Mei 2013 saat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) melakukan sidang, sejumlah kasus yang terjadi ini mulai selesai," kata Kepala Kantor Inspektorat Minsel Adrie Keintjem SH.
Jika proses pelunasannya berjalan lancar, dia memperkirakan semua kasus TGR tersebut dapat diselesaikan tahun 2015 ini. "Dana yang dikembalikan oleh para oknum yang terkena TGR langsung dimasukkan ke kas daerah melalui rekening milik Pemkab Minsel," tutur Keintjem, sembari menambahkan bahwa tahun ini kasus TGR tuntas.
Menanggapi pernyataan Kepala Inspektorat, Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH angkat bicara. Kepada Media Sulut Turangan menyatakan, steiment yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Jangan, hanya manis dibibir. Jika hingga akhir tahun nanti dan TGR belum juga tuntas pihak inspektorat harus bertanggungjawab. Ini masalah tugas.
"Jangan hanya untuk mengamankan jabatan, lantas sewenang-wenang mengeluarkan pendapat. Kami akan monitoring perkembangan pelunasan TGR," celetuk Turangan.
Dia menilai, akan lebih efektif jika saat sidang MPTGR di gelar, pihak majelis tak segan-segan membeberkan hasilnya. Supaya masyarakat tahu seperti apa perkembanganya.
"Tahun-tahun sebelumnya MPTGR terkesan tertutup. Tak pernah sekalipun membeberkan hasil pelunasanya kepada masyarakat. Saat ini kami mengharapkan pihak MPTGR khususnya pihak Ispektorat tak lagi tertutup soal TGR," ketus Turangan. (revel maliangkay)



































