Eks Kepala Timsus Dipecat, ‘Kesaktian’ KKEP Polda Sulut


Manado, ME

‘Tsunami’ yang menerpa Korps Bhayangkara, belum surut. Pusaran kasus dugaan penggelapan Barang Bukti (Babuk) berupa uang Bank Negara Indonesia (BNI) 46, terus memakan korban. Popularitas eks Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terjungkal.

Hanya berselang empat hari, pasca penyematan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi dua jebolan terbaik eks Timsus, yakni Brigadir Hendra Yacob dan Bripda Breitner Harikedua, Kamis pekan lalu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulut, kembali ‘menenggelamkan’ karir Kepolisian perwira berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

Adalah Maikel Mamengko, sang penggawa Timsus. Maikel merupakan salah satu dari 11 mantan anggota Timsus, yang diduga ikut terlibat kasus penggelapan Babuk uang BNI 46. Pada sidang KKEP, Senin (2/3) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut, Mamengko akhirnya diputus PTDH.

Dalam bacaan dakwaan Komisi Kode Etik Polri, Mamengko dinilai telah bekerja sama dengan 10 mantan anggota Timsus, dalam usaha menggelapkan Babuk berupa uang Rp4,4 Miliar milik BNI 46. Disebutkan, dalam usaha penggelapan Babuk, Iptu Maikel yang bertugas sebagai Kepala Timsus (Katimsus) saat itu, menyuruh Brigadir Jefry Mantong untuk mengamankan Babuk sekira Rp2 Miliar tepat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

Dari Rp2 Miliar, dibagikan ke mantan penyidik Rp200 juta, mantan Timsus Rp800 juta sedangkan Rp1 Miliar diberikan ke oknum mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes YL.

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) AKBP Yusuf Setiady, yang juga sebagai Ketua KKEP ketika diwawancarai sesaat setelah Hendra Yacob Cs diputus pecat, mengatakan, anggota yang telah di putus PTDH tinggal menunggu hasil yang akan disampaikan ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut.

"Hasil rekomendasi akan diberikan ke Kapolda. Kapolda sendiri akan punya waktu selama 30 hari untuk berikan hasil resmi atau putuskan. Karena, beliaulah yang berhak memutuskan pecat atau selamatkan," lugas Yusuf.

Dia berharap, untuk sidang kasus BNI 46 ini dapat diselesaikan secepatnya."Mudah-mudahan selesai dalam minggu ini. Untuk para pelanggar yang telah diputus pecat masih diberikan kesempatan untuk lakukan banding selama 3 hari," urainya.

Nasib serupa juga telah menimpah sederet eks Timsus. Masing-masing, Brigadir Hendra Yacob, Bripda Breitner Harikedua, Brigadir Robby Lapian, Briptu Helfrits Yakob serta Brigadir Jefry Mantong. Ke lima jebolan Timsus oleh KKEP, dinyatakan keterlibatannya dalam dugaan pecolengan Babuk uang BNI 46.

Untuk PTDH bagi Hendra dan Breitner terkuak dalam Sidang KKEP yang digelar, Kamis (26/2), di Mapolda Sulut. Dalam bacaan dakwaan oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik, dengan jelas ke dua anggota eks Timsus melakukan hal yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Diurai, Hendra Yacob dalam usaha penggelapan barang bukti uang BNI 46 senilai lebih dari Rp4 Miliar pada Jumat 10 Januari 2014 lalu, menangkap terpidana karyawan Bank BNI Jolly Mumek di Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget. Dalam bacaan dakwaan oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik, dengan jelas ke dua anggota eks Timsus melakukan hal yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Hendra Yacob dalam usaha penggelapan barang bukti uang BNI 46 senilai lebih dari Rp4 Miliar pada Jumat 10 Januari 2014 lalu, menangkap terpidana karyawan Bank BNI Jolly Mumek di Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget. Dengan Barang Bukti (Babuk) 5 koper berisi Rp7,7 Miliar, Hendra Yacob dengan benar telah menggelapkan 2 koper berisi uang.

Satu koper berisi Rp750 juta, dibagikan Hendra ke Bripda Breitner Harikedua, Brikpa AM, Brigadir Robby Lapian dan Briptu Hari Supardi masing-masing sebesar Rp75 juta. Sedangkan, sisanya Rp450 juta dibagikan ke Briptu Helfirts Yacob yang sebelumnya sudah diputus PTDH.

Selanjutnya, satu koper yang berisi uang sekira Rp2 Miliar, dibagikan ke mantan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebesar Rp200 juta. Rp800 juta ke Timsus, sementara Rp1 Miliar ke mantan Dirreskrimsus Kombes Pol YL.

Sebelumnya juga sanksi PTDH disematkan kepada Brigadir Robby Lapian, Briptu Helfrits Yakob dan Brigadir Jefry Mantong. Sesuai dakwaan Majelis Komisi Sidang, salah satu pelanggar Jefry Mantong dengan benar telah melanggar Kode Etik Polri, dengan membantu Hendra Yakob untuk mengamankan uang yang berada di koper berlokasi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara sebesar Rp2 Miliar.

Atas pemberian sanksi tegas ini, konsistensi penegakkan hukum Polda Sulut besutan Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga, diapresiasi banyak pihak. Karena dinilai tidak pandang bulu atau pilih kasih.(*)



Sponsors

Sponsors