Foto: Ilustrasi tambang di areal hutan. (Foto: Ist)
Perusahan Tambang Harus Miliki Dana Reklamasi
Bolmong, ME
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), salah satu wilayah yang memiliki banyak lokasi tambang, baik yang legal maupun illegal. Akibat banyaknya lahan yang dijadikan sebagai lokasi tambang itu, maka hal ini dapat mengakibatkan bencana, seperti tanah longsor dan banjir. Untuk itu, para pemilik tambang yang mengantongi izin, diharuskan memiliki dana reklamasi.
“Jadi, dalam menjaga lahan yang digarap oleh para penambang, harus ada yang namanya dana reklamasi. Dan, itu sudah disediakan oleh pemilik lahan yang mendapat izin untuk melakukan aktivitas tambang tersebut,” tutur Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolmong, Ir Katrina Mokoginta MAP.
Bahkan, menurut Katrina, pihak perusahaan tambang sudah harus menyediakan dana untuk melakukan perbaikan lahan yang telah menjadi lokasi tambang, sebelum ditinggalkan.
“Jika aktivitasnya di lahan itu sudah habis, maka anggaran itu dipakai untuk mereklamasi lokasi tersebut. Dan saat ini, dana itu disimpan di bank. Ketika sewaktu-waktu akan dibutuhkan, akan segera dicairkan, antara pemilik lahan dengan Pemkab Bolmong,” ungkap Mokoginta.
Saat disingung mengenai tambang rakyat, Katrina mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin ekploitasi bagi pertambangan rakyat.
“Mereka hanya diizinkan untuk melakukan eksplorasi. Selebihnya itu tidak ada,” tutupnya.(endar yahya)



































