Sejumlah SKPD Belum Terapkan Perbub Nomor 33
Siau, ME
Sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kepulauan Sitaro ternyata belum sepenuhnya mengimplemantasikan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 33 tahun 2015 tentang Disiplin Kerja PNS. Pasalnya, sesuai peraturan yang ada, disebutkan jika setiap kantor SKPD di haruskan menerapkan sistem pengambilan daftar hadir PNS secara elektronik (figer print), yakni sesuai pasal 7 ayat 1.
Kepala Bidang Kedisplinan Satpol PP, Kabupaten Sitaro, Marlon B Dalentang, mengatakan, penggunaan finger print di kalangan SKPD memang sudah di atur di Perbub 33 Tahun 2015, namun masih banyak yang belum menggunakan. "Kemungkinan, pada awal bulan Maret SKPD-SKPD secara bersamaan akan menggunakan finger print tersebut," ujarnya Dalentang.
Menurutnya, kebijakan ini untuk memantapkan upaya penegakkan disiplin seluruh aparatur sipil negara yang ada di Pemkab Sitaro. Karena sejauh ini upaya penegakkan disiplin dengan upaya perubahan perilaku serta pola pikir pegawai tentang pentingnya kesadaran pribadi terus di maksimalkan, salah satunya dengan pemberlakuan serta penerapan sanksi tegas bagi aparatur yang melanggar displin PNS.(haman palandung)



































