Kejari Mulai Periksa 35 Saksi
Dugaan Kasus Pengelolaan Dana PNPM di Pinogaluman
Boroko, ME
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Jumat (27/2) hari ini, menjadwalkan akan mulai pemeriksaan terhadap ke-35 saksi atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bantuan Langsung Masyarakat dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Integrasi (PNPM-MPd integrasi) di Kecamatan Pinogaluman, senilai Rp905 juta yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boroko, Budi Kristiarso.
Menurutnya, jadwal pemeriksaan kepada 35 saksi telah diagendakan selama tiga hari kerja. Artinya, dalam satu hari akan diperiksa minimal 10 saksi dari kelompok pengelola dana PNPM-MPd integrasi, Kecamatan Pinogaluman.
“Ya, hari ini mulai dijadwalkan untuk pemanggilan 10 saksi, hingga 35 saksi selesai diperiksa,” kata Kristiarso.
Bukan hanya itu, melainkan kasus dalam anggaran pelaksanaan pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan rumah dinas (Rudis) Wakil Bupati tahun 2013, senilai Rp930 juta juga saat ini sedang dalam perampungan data pemeriksaan saksi secara bersamaan.
“Kedua dugan kasus ini dirampungkan secara bersamaan, dengan membentuk dua tim khusus untuk menanganinya,” tambahnya.
Terinformasi, Kejari Boroko telah mengeluarkan surat Nomor : 03/R.1.19/Fd.1/02/2015 tertanggal 04 Februari 2015, kepada tersangka WR dalam kasus pengelolaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat dan Simpan Pinjam Perempuan PNPM-MPd integrasi, Kecamatan Pinogaluman, senilai Rp905 juta tersebut. (ricky babay)



































