Penyidik Tipikor Segera Periksa Pihak Ketiga

Dugaan Korupsi Proyek Pasar 23 Maret


Kotamobagu, ME

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong, terus menggenjot pengusutan mega proyek Pasar 23 Maret Kotamobagu. Hal itu dibuktikan menyusul akan diperiksannya dua orang pihak ketiga yang memenangkan tender pembangunan pasar yang menelan dana APBN senilai Rp9,5 Miliar pada Tahun Anggaran 2014 silam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh SH, membenarkan soal pemeriksaan lanjutan, yang bakal menyeret dua oknum pihak ketiga tersebut. “Keduanya berinisial TH dan LI. Mereka telah diberikan surat pangilan Jumat (27/2) hari ini,” singkat Manossoh.

Lanjut mantan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 ini, pihaknya sangat berharap peran serta dari para terundang yang akan diperiksa tersebut. “Terundang sangat diharapkan kerjasamanya, jangan menunjukan sifat yang tidak kooperatif. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menaati aturan dan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Unit IV Tipikor Polres Bolmong, telah memeriksa 5 orang yang diduga kuat terkait dengan masalah tersebut, diantaranya, BM alias Bambang, AH alias Alfian, KM alias Klaudia, CP alias Celsi, dan HA alias Herman.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, berbagai potensi merugikan negara dalam proses pembangunan pasar itu, telah dikantongi oleh penyidik Tipidkor. Seperti, proses pencairan yang ternyata tidak sesuai persentase pekerjaan serta berbagai proses pengerjaan yang tidak sesuai bestek.(endar yahya)



Sponsors

Sponsors