Lagi, Polda Sulut Tangkap Jaringan Narkoba Sulut


Manado, ME

Genderang perang melawan peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis narkotika di Bumi Nyiur Melambai, terus digenjot oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengungkapkan, dua tersangka yaitu CJR dan GW merupakan residivis kasus narkoba. “CJR dan GW adalah residivis. Keduanya pernah terlibat pada kasus yang sama beberapa waktu lalu,” ujar Damanik.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” terang Damanik.

Informasi yang dirangkum, 11 Februari lalu, Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap dua tersangka yaitu CJR dan GW di tempat berbeda. CJR ditangkap di salah satu pangkalan ojek Desa Watutumou, Minahasa Utara. Ketika dilakukan pengembangan, petugas menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan dengan dibantu oleh anjing pelacak dari K-9 Squad Dit Sabhara Polda Sulut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu yang tersimpan di bawah kasur di dalam kamar tersangka. Menurut pengakuan CJR dirinya membeli barang haram tersebut dari lelaki AN di Jakarta.

Sedangkan pelaku lainnya yakni GW, ditangkap di Jalan Boulevard Tondano, Minahasa. Dari tangannya, Petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca. Total sabu yang disita dari CJR dan GW seberat 1,38 gram.

Pada waktu sebelumnya, Ditresnarkoba juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus serupa. Selasa (27/1) lalu, sekira pukul 15.20 WITA tepatnya di Malalayang, Polda Sulut berhasil menangkap seorang lelaki berinisial DPM saat akan mengambil paket kiriman dari Jakarta yang diduga berisi shabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Saat ditangkap DPM mengakui bahwa dirinya disuruh oleh RWS untuk mengambil paket tersebut. Setelah melakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil meringkus RWS di rumahnya di daerah Bahu, Malalayang.

Kasus lain yang berhasil diungkap awal 2015 adalah dengan diringkusnya RES pada Rabu (28/1) di ruas Jalan Arie Lasut tepatnya di depan Hotel Metropolitan Manado. Dari pemeriksaan RES, Petugas menemukan 2 (dua) paket kecil sabu di dalam handphone (HP) yang disimpan di dalam jaket yang dikenakan tersangka.

Saat dilakukan pengembangan, pada Kamis (29/1) siang, Petugas kembali menemukan 4 (empat) paket kecil shabu yang disimpan di dalam charger HP yang terbungkus plastik hitam milik tersangka. Kepada Petugas, tersangka mengaku bahwa shabu tersebut dibeli dari seorang lelaki Warga Negara Filipina.(melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors