Foto: Mapolda Sulut. (Foto: Ist)
Eks Timsus Polda Sulut Dipecat
Manado, ME
Rintisan karir dalam Korps Bhayangkara terancam tamat. Pusaran kasus dugaan penggelapan Barang Bukti (Babuk) berupa uang Bank Negara Indonesia (BNI) 46, akhirnya makan korban. Sejumlah bekas Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Sanksi tegas ini mencuat saat sidang kode etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di ruang rapat lantai 1 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut, Rabu (25/3) pukul 10.30 Wita.
Kali ini, sidang kode etik dengan agenda pemecatan terhadap bekas mantan Timsus Polda, masing-masing Brigadir Robby Lapian, Briptu Helfrits Yakob dan Brigadir Jefry Mantong.
Sesuai dakwaan Majelis Komisi Sidang, salah satu pelanggar yakni Jefry Mantong dengan benar telah melanggar Kode Etik Polri, dengan membantu Hendra Yakob untuk mengamankan uang yang berada di koper berlokasi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara sebesar Rp2 Miliar.
Selanjutnya, atas perintah dari Iptu MM, uang sebesar Rp800 juta dibagikan ke Timsus, Rp200 juta dibagikan ke mantan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sementara sisanya Rp1 Miliar diberikan ke Ditreskrimsus, sebagai Babuk.
Dalam bacaan putusan Ketua Komisi AKBP Yusuf Setiady, dengan jelas mengatakan, sesuai peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan ketika menjalankan tugas kedinasan. Selanjutnya, kata dia, anggota dilarang merekayasa proses penegakan hukum.
Diketahui, dalam putusan sidang ke tiga pelanggar diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Dan sesuai undang-undang, komisi berhak dan sah melakukan pemecatan.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, AKBP Yusuf Setiady ketika diwawancarai mengatakan, ke tiga pelanggar memang berhak melakukan banding."Keputusan akhir sepenuhnya akan menunggu hasil rekomendasi yang diberikan kepada Kapolda. Kapolda mempunyai waktu selama 30 hari untuk memutuskan untuk membaca hasil rekomendasi dan berhak memutuskan," terang Setiady.
"Kalau ada yang akan diselamatkan oleh Kapolda itu terserah beliau. Kapolda berhak terima dan tolak sesuai putusan. Ataupun, para pelanggar telah lakukan banding," lugasnya.
Aktifis Hukum dan Pemerintahan Sulut, Decky Toreh, SH mengapresiasi langkah Polda Sulut dalam menyeriusi kasus ini. Kata dia, konsistensi penegakkan hukum memang tidak pandang bulu. “Dan ini buktinya. Polisi tidak pandang bulu dalam penuntasan kasus. Tak memandang aparat atau tidak. Ini presenden positif untuk Polda Sulut,” ungkap Toreh.
Harapannya, langka-langkah pro hukum ini tetap dipertahankan untuk kasus-kasus yang lain.”Saya yakin masyarakat akan mendukung sepenuhnya manuver Polda Sulut dalam membongkar kasus,” kata dia.
Sementara itu, Wakapolda Sulut, Kombes Pol Charles Ngili ketika dikonfirmasi belum lama, berharap proses persidangan secepatnya diselesaikan."Ya, lebih cepat lebih bagus, hasilnya nanti masih menunggu keputusan sidang oleh Kabid Propam dan diserahkan kepada Kapolda untuk nasib mereka," jelas Ngili. (melky tumilantouw)



































