Potensi Hukum Bagi Tersangka Kasus Pembunuhan Astry Akay


Tomohon, ME

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Tomohon AKBP Ratna Setiawati, SH melalui Kaur Bins Ops (KBO) Reskrim Polres Tomohon Ipda Arie Hasan mengatakan, Jika hasil tes kejiwaan tersangka kasus pembunuhan Astry Akay, terbukti mengalami penyakit gangguan jiwa,  AW alias Angga akan direhabilitasi selama satu tahun di rumah sakit jiwa. Hal ini dikatakan Arie, Rabu (25/2) di Mapolres Tomohon.

Kata dia, seperti yang diatur dalam KUHP Bab 3 tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana. "Sementara pasal 44 ayat 2 mengatakan, jika ternyata berbuatan itu tidak dapat di pertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu penyakit , maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu di masukan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai percobaan," jelasnya.

Selanjutnya pada ayat 3 mengatakan, ketentuan dalam ayat (2) hanya berlaku bagi mahkamah agung, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri.

Namun, jelas dia, jika tersangka tidak ada penyakit kejiwaan maka dikenakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan dengan perencanaan. "Tapi kita menunggu hasilnya yang sudah di jemput anggota unit Buser Reskrim Polres Tomohon di Rumah Sakit Umum (RSU) Ratumbuysang Manado," tutup Hasan.(micky ratag).



Sponsors

Sponsors