Foto: Hans Kalangit. (Foto : Ist)
SKPD Belum Implementasikan Perbub 33 2015
Siau, ME
Sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro belum sepenuhnya mengimplemantasikan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 33 tahun 2015 tentang Disiplin Kerja PNS. Pasalnya, sesuai peraturan yang ada disebutkan jika setiap kantor SKPD diharuskan menerapkan sistem pengambilan daftar hadir PNS secara elektronik (figer print), yakni sesuai pasal 7 ayat 1.
Dari pantauan di sejumlah kantor SKPD baru Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) yang menerapkan sistem tersebut.
“Penggunaan finger print dalam pengambilan absen PNS memang sudah diwajibkan dalam aturan, namun masih diberikan kesempatan bagi SKPD yang belum memiliki alat ini untuk menggunakan sistem manual,” ujar Kepala BKDD Sitaro, Hans Kalangit ketika dimintai konfirmasi.
Terpisah, Sekda Sitaro Adri Manengkey yang dimintai tanggapan mengungkapkan kebijakan ini untuk memantapkan upaya penegakkan disiplin seluruh aparatur sipil negara yang ada di Pemkab Sitaro. Karena sejauh ini upaya penegakkan disiplin dengan upaya perubahan perilaku serta pola pikir pegawai tentang pentingnya kesadaran pribadi terus dimaksimalkan, salah satunya dengan pemberlakuan serta penerapan sanksi tegas bagi aparatur yang melanggar displin PNS.
“Penggunaan alat ini untuk menutup peluang adanya rekayasa dalam pengambilan daftar hadir setiap harinya,” tukas Manengkey.(haman palandung)



































