Foto: Suasana pertemuan dengan agen LPG 3 kg di ruang kerja Ass II Pemkab Minsel, Farry Liwe.
Pemkab Bakal Cabut Izin Pangkalan Nakal
Amurang, ME
Setelah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg, pengawasan penjualan akan lebih diperketat. Pengawasan perlu dilakukan karena disaat pemerintah menaikan harga kemungkinan permainan harga kerap dilakukan pangkalan.
Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), Farry Liwe, menyatakan akan megambil langkah tegas terhadap seluruh pangkalan LPG 3 kg di Minsel. Pengawasan dilakukan ketika terjadi penyalagunaan harga sangsi pun langsung diberikan.
"Pangkalan yang coba menaikan harga akan kami tindak. Sangsi yang diberikan adalah dengan pencabutan izin usaha," kata Liwe, disela-sela pertemuan dengan agen LPG 3 kg di ruang kerjanya di Kantor Bupati, jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang Amurang Timur, Senin (23/2).
Kesalahan yang kerap dilakukan pangkalan menurutnya adalah menjual dengan harga yang tidak wajar. Kemudian sengaja menahan barang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
"Sudah menjadi tugas Pemkab dalam pengawasan. Ketika ditemukan langsung kami tindak," tegas Liwe. (jerry sumarauw)



































