Foto: Rakor penyusunan LPPD Kota Tomohon
Pemkot Gelar Rakor Penyusunan LPPD
Tomohon, ME
Amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007, dijabarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Untuk mengkoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2014, Pemkot Tomohon menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan LPPD tahun 2014 Kota Tomohon. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon ini diadakan di Ruang Petemuan lantai 3 Kantor Walikota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE Ak dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan diselenggarakannya Rakor penyusunan LPPD untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah di Kota Tomohon yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Selain itu, kata dia, untuk menyamakan persepsi secara dan komitmen peranan seluruh jajaran Pemkot Tomohon terkait penyusunan LPPD tahun 2014.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Fransiskus Lantang, SSTP dalam laporannya mengatakan, Tim Penyusun LPPD tahun 2014 Kota Tomohon sesuai keputusan Walikota Nomor 83 tahun 2015 tentang Penunjukan Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tomohon tahun 2014.
Kegiatan ini dihadiri seluruh pejabat eselon Pemkot Tomohon. Sebagai narasumber, Jurike Moningka, SSos MSi selaku Kepala Bagian Otonomi dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara dan Claudio Danny Tamara, SSTP MSi, selaku Kasubag Otonomi Daerah dan Jefry Rogahang, SIP.(micky ratag)



































