LPKEL Reformasi : Walikota Harusnya Kawal Pra Audit BPK


Kotamobagu, ME

Lembaga Pengawas Kinerja Eksekutif dan Legislatif (LPKEL) Reformasi Bolmong Raya (BMR), menyesalkan sikap Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, yang tidak mengontrol jalannya pra audit yang dilangsungkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, sejak pra audit dilangsungkan, Tatong meninggalkan Kota Kotamobagu ke luar daerah dengan alasan melobi anggaran di pemerintah pusat.

“Memang, upaya untuk melobi anggaran ke pemerintah pusat merupakan kewajiban pimpinan daerah. Tetapi, selaku penanggung jawab utama daerah, dalam menghadapi pemeriksaan dari BPK ini seharusnya wali kota mengontrol bawahannya saat pemeriksanaan keuangan. Mengingat, dalam mempertahankan opini WTP yang sudah pernah diraih, butuh upaya yang ekstra,” ujar Ketua LPKEL Reformasi Cabang BMR, Effendy Abdul Kadir.

Effendy menambahkan, kontrol kepala daerah dalam menjalankan sebuah pemerintahan itu sangat diperlukan. Layaknya dalam menjalankan program atau kebijakan, kepala daerah tentunya menginginkan hasil yang maksimal.

“Pemeriksaan bergilir dari BPK terhadap laporan keuangan dari setiap SKPD seharusnya dapat terkoordinasi dengan pimpinan daerah. Sehingga dalam pemeriksaan nantinya, hal-hal terkait kekurangan atau langkah selanjutnya terkait pemeriksaan dapat didiskusikan bersama,” tambah Effendy.

Hal senada diutarakan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang BMR, Supriyadi Dadu. Ia mengharapkan kesiapan setiap SKPD untuk dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

“Disisi lain, setiap SKPD harus dapat dikontrol,” singkatnya.

Namun begitu, sebelumnya Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, telah mengimbau kepada seluruh pimpinan SKPD dan para aparatur pengelola keuangan, untuk menyiapkan semua dokumen pertanggungjawaban dalam rangka pelaksanaan pra audit oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Hal tersebut, disampaikan Tatong, saat pelaksanaan kegiatan Entry Meeting, yang dilaksanakan di Aula rumah jabatan Wali Kota Kotamobagu, Senin (16/2) pekan lalu.

“Saya minta kepada seluruh pimpinan SKPD, dan aparatur pengelola keuangan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, yang ada di lingkungan Pemkot Kotamobagu, untuk menyiapkan semua dokumen pertanggungjawaban yang diperlukan dalam pelaksanaan Pra Audit oleh pihak BPK RI,” imbau Tatong.

Selian itu, ditegaskan agar seluruh pimpinan SKPD  di lingkungan Pemkot Kotamobagu, untuk tetap berada di tempat saat pemeriksaan berlangsung. Dan, bagi yang akan melaksanakan tugas ke luar daerah, harus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan atas izin Wali Kota Kota Kotamobagu.

“Jadi, semua pimpinan SKPD harus berada di tempat, demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pra audit oleh BPK RI,” ujarnya.

Tatong juga mengatakan bahwa, Pemkot Kotamobagu menargetkan dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dalam hal pengelolaan keuangan dan asset daerah. (yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors