Warga Ancam Pidanakan Pemkab Minahasa


Tondano, ME

Mimpi pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menciptakan kawasan hutan kota di sekitaran Stadion Maesa Tondano tersandung ‘interupsi’ rakyatnya. Sejumlah lahan yang masuk kawasan hutan kota ternyata sampai saat ini masih bermasalah soal pembebasan dengan masyarakat sekitar.

Terkait hal itu, para pemilik lahan telah melayangkan somasi ke Pemkab Minahasa. Mereka menuntut kejelasan tanah mereka yang sudah dipagar namun belum ada pembebasan atau pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

Kuasa hukum salah satu pemilik lahan, Erick Mingkid SH, mengungkapkan ada beberapa lahan di sekitar Stadion Maesa dan Wale ne Tou yang belum dibebaskan ketika proses pembangunan stadion dan Wale tersebut. Ditambah lagi, saat ini Pemkab lebih memperluas areal lahan di sekitar stadion untuk dijadikan hutan kota.

Dalam kapasitasnya sebagai pengacara dari pemilik lahan, pihaknya meminta agar Pemkab menyikapi somasi yang dilayangkan tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan tidak ada hak rakyat yang diambil oleh pemerintah.

"Beberapa waktu lalu pemilik lahan sudah mengajukan somasi kepada Pemda tentang sebidang tanah yang belum dibebaskan, dimana sebagian lahan sudah dijadikan tempat parkir stadion dan sebagian lagi telah dibangunkan pagar dan halaman Wale Ne Tou. Sementara sisanya sudah dipagar dan dijadikan lahan hutan kota oleh Dinas kehutanan," ungkap Mingkid.

Ia menjelaskan, somasi yang dilayangkan waktu lalu sampai saat ini belum ada jawaban dari Pemkab kepada pemilik lahan yang mengantongi bukti kepemilikan serta bukti belum dilunasinya pembebasan lahannya sejak proses pembangunan stadion dan Wale ne Tou.

Ia menegaskan, jika Pemkab tidak proaktif terhadap somasi tersebut, maka pihaknya selaku kuasa hukum dari pemilik lahan akan melakukan gugatan perdata dan laporan pidana terhadap kepemilikan lahan yang telah diserobot oleh Pemkab Minahasa.

Sementara, pihak Pemkab Minahasa melalui Kepala Dinas Kehutanan, Wenny Talumewo ketika dikonfirmasi terkait hal itu, menegaskan jika Pemkab tak mengabaikan persoalan tersebut. “Terkait ganti rugi lahan, sedang dikaji. Yang pasti jika memang Pemkab harus membayar ganti rugi pasti direalisasikan,” tandas Talumewo. (joel polutu)



Sponsors

Sponsors