Sejumlah Kontraktor Terancam Diproses Hukum


Ondong, ME

Jerat hukum menyasar sejumlah kontraktor di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Kontraktor diduga mangkir dari Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Kabupaten Sitaro. Padahal, terindikasi kuat harus membayar Tuntutan Ganti rugi (TGR).

Hal ini diungkapkan Sekretaris TPKN Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj. Dia berang dengan ketidakhadiran sejumlah kontraktor dalam memenuhi undangan TPKN pada sidang perdana.“Ada tujuh undangan yang dikirimkan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sitaro untuk kontraktor yang tercatat sebagai pelaksana proyek yang harus mengganti kerugian daerah. Namun, dari tujuh undangan hanya tiga yang berkesempatan hadir, sisanya yang tidak hadir akan kita kaji alasan ketidakhadirannya ini,” jelasnya.

Kata dia, kontraktor yang tidak hadir masih akan diberikan kesempatan untuk hadir dalam sidang berikutnya. Namun, jika tidak hadir, maka terindikasi tidak memiliki itikad baik dan bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam sidang perdana TPKN Kabupaten Sitaro, Ketua TPKN yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sitaro DR Adry Menengkey, menjatuhi sanksi dalam bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk sejumlah pelaksanan proyek yang terindikasi kuat merugikan daerah.

“Ini merupakan sidang perdana terhadap mereka yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian Negara. Dan bagi mereka diwajibkan untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan batas waktu tergantung besaran kerugian yang ditimbulkan,” terang Manengkey.

Dilanjutkan Menengkey, sidang ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Sitaro untuk tahun-tahun anggaran sebelumnya. Selain kontraktor, jelas dia, ada juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diwajibkan untuk mengganti kerugian negara.“Kedepannya akan dijadwalkan  agenda sidang lanjutan, intinya semua kerugian negara akan kita kenakan ganti rugi,” tegasnya.(haman palandung)



Sponsors

Sponsors