Landjar: UU Pilkada Berpotensi Digugat


Tutuyan, ME

Undang-Undang Nomor 1 pengganti atas Perpu Nomor 22 tetang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, berpotensi untuk digugat karena beberapa poin yang ada sangat jelas bertentangan dengan amanat konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (4) itu tidak menyebutkan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota diajukan dan dipilih secara paket/berpasangan dengan calon Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung.

"Sehingga UU Nomor 1 sebagai pengganti Perpu Nomor 22 itu sangat bertentangan dengan amanat konstitusi sebagaimana pasal 18 ayat (4) UUD 1945," jelas Sehan Landjar.

Selain itu, menurut Bupati Boltim ini, ada beberapa poin yang sangat merugikan bagi masyarakat khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mundur ketika hendak maju. Semestinya ketika ada PNS yang maju harus diberikan cuti tanpa ada tanggungan negara, bukan harus mundur, atau semestinya meminta adanya pensiun dini.

Ditegasnya pula, selaku anak bangsa yang ada di pojok negeri, ia mengkritisi kinerja DPR-RI yang diduga kuat tidak mampu melakukan kajian yang mendalam menyangkut beberapa poin yang tertuang melalui UU Nomor 1 satu tersebut yang diduga bertentangan dengan konstitusi sehingga berpotensi untuk digugat.

"Kajian atas UU Nomor 1 tersebut semestinya mengacu pada konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945," tandas Landjar.

Sehan Landjar pun berharap kepada DPR-RI untuk kiranya dapat mengkaji sekaligus meninjau kembali beberapa poin yang tertuang dalam UU Pilkada sebelum tahapan pilkada itu dilaksanakan, terutama menyangkut adanya pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota yang sangat bertentangan dengan konstitusi.

Karena bila hal itu tidak dikaji kembali, maka dalam proses pemilihan siapapun pasangan calon yang jadi tentunya mereka mempunyai kedudukan dan hak yang sama jika mengacu kepada salah satu poin UU itu.

Di sisi lain Sehan Landjar memberikan apresiasi atas dikembalikannya hak rakyat terkait pemilihan langsung oleh rakyat selaku pemegang kedaulatan. (pusran beeg)



Sponsors

Sponsors