Pemkab (Harus) Revisi Kembali OPD

Tak Sesuai PP 41 Tahun 2007


Amurang, MS

Hingga kini struktur dan organisasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) masih menjadi pekerjaan rumah. Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang ada sekarang, dinilai sudah overload alias gemuk, sehingga tak sesuai lagi dengan arahan Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2007 tentang OPD. Pelampauan struktur ini, bila tidak disesuaikan bisa saja menjadi batu sandungan bagi pemerintahan ke depan. “Ini jelas merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus segera dibenahi, kalau tidak dapat dikatakan menabrak aturan,” beber Pemerhati Politik Pemerintahan Minsel Mouretz Tampi, SIP.
Dikatakanya, menggelembungnya jumlah OPD sebenarnya tidak sesuai lagi dengan prinsip Pemkab Minsel sebelumnya. Di mana sebagaimana dikatakan oleh sejumlah pejabat, akan berpegang pada prinsip kaya fungsi miskin struktur. Dengan harapan dapat menekan anggaran sambil memaksimalkan kinerja. "Seharusnya bila berpegang pada PP 41 Tahun 2007, OPD di Minsel hanya terdiri dari 1 sekretariat, 1 sekretariat DPRD, 15 Dinas, 10 lembaga teknis berupa Badan/Kantor. Sedangkan OPD yang ada sekarang meski jumlah Dinas masih kurang 1 karena baru memiliki 14, tapi untuk untuk lembaga teknis sudah terdiri dari 15 nomenklatur. Dalam artian saat ini telah kelebihan 4 nomenklatur. Sekarang sudah seharusnya dilakukan pemangkasan atau paling tidak merger agar komposisi pola minimal bisa di terapkan," jelasnya.
Selanjutnya dirinya mengatakan, pentingnya perombakan OPD juga dikarenakan masih diperlukannya penambahan nomenkaltur Dinas dan naiknya status Kantor ke Badan. Seperti telah direncanakan sebelumnya untuk memisahkan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan naiknya status sejumlah kantor antara lain Kantor Lingkungan Hidup. “Kalau memang ingin direalisasikan, perombakan tidak dapat dihindari. Jalan keluar terbaik pihak pemkab harus melakukan merger," tandasnya. (revel maliangkay)

Foto : Kantor Bupati Minsel



Sponsors

Sponsors