Inspektur Minsel Ancam Proses Hukum Sejumlah Pejabat


Amurang, ME

Kisruh Tuntutan Ganti rugi (TGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) kian pelik. Bukan hanya terkait banyaknya pejabat yang terjerat dalam pusaran TGR. Banyaknya pejabat yang 'kabal' sehingga belum membayar TGR di atas dua tahun jadi pemicu.

Kepala Inspektorat Minsel, Inspektur Adrie Kientjem SH mengatakan, masih ada sejumlah temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti. “Salah satunya yaitu banyak pejabat yang belum bayar TGR. Bahkan banyak pejabat yang tagihan seharusnya dicicil atas dua tahun. Ini sesuai dengan data Inspektorat dan BPK," bebernya.

Sekda Minsel Drs Danny Rindengan MSi mengaku telah memberikan peringatan keras terhadap oknum-oknum pejabat yang kena TGR untuk segera membayarnya. Bahkan ia tidak memungkiri akan ada opsi hukum terhadap pejabat yang lalai. “Nama-nama itu bisa aja diserahkan ke BPK RI, kemudian diproses hukum,” tegas Rindengan.

Birokrat senior ini menambahkan belum dikembalikannya uang ke kas negara hasil temuan BPK itu akan mempersulit upaya perbaikan tata kelola keuangan pemda. Bahkan akan berdampak buruk pada upaya Pemkab Minsel untuk meraih target opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK. "Jadi itu harus diselesaikan," pinta Rindengan.

Menyikapi hal ini sejumlah elemen masyarakat Minsel angkat suara. Mereka mendesak masalah TGR ini harus disikapi serius oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemkab Minsel, karena ini merupakan hal yang wajib.

"Jangan padang bulu dalam menindaki hal ini. Siapa saja oknum yang tersangkut, entah dia pejabat, PNS ataupun pihak ke tiga, harus ditindak tegas," ketus Robert Lonteng mewakili tokoh masyarakat Minsel.

Menurutnya jika TGR ini bisa terselesaikan pasti target untuk perubahan opini akan tercapai. "Kami berharap Bupati dapat memberikan teguran tegas bagi para PNS khususnya pejabat yang belum melunasi kewajiban mengembalikan uang negara," tandasnya. (revel maliangkay)



Sponsors

Sponsors