Rio : Kita Akan Jemput Paksa
Penunggak TGR Bisa Terkena UU Tipikor
Kotamobagu, ME
Para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sejak tahun 2009 hingga tahun 2014 harus segera menuntaskan kewajibannya mengembalikan uang Negara. Pasalnya, sejumlah sanksi dipastikan akan melekat bagi mereka yang tidak mengindahkan pengembalian TGR.
Bagi PNS yang enggan atau tidak melunaskan TGR, dipastikan akan menghadapi sanksi hingga pemecatan. Sementara, untuk para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak mampu menuntaskan TGR pihak ketiga, bersiap-siap untuk menghadapi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal ini ditegaskan Plt Kepala Inspektorat Kotamobagu, Rio Lombone SH saat bersua dengan sejumlah wartawan. “Kalau untuk PNS, akan ada sanksi seperti penundaan pangkat, menahan gaji hingga pemecatan. Itu merupakan amanah Permendagri. Kalau untuk para pihak ketiga, PPK kegiatannya bisa terkena UU Tipikor. Karena, di UU Tipikor menyebutkan memperkaya orang lain,” tegas Rio, yang juga Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu ini.
Rio menekankan, pihaknya kini akan tegas kepada penunggak TGR. Hal itu nampak dari pihaknya yang telah menyusun jadwal pemanggilan kepada para penunggak TGR. “Kita tengah menyusun jadwal untuk memanggil para penunggak TGR. Nantinya tidak akan melewati sidang MPTGR lagi, tetapi langsung dengan majelis kode etik,” ungkap Rio.
Menariknya lagi, para penunggak yang tidak mengindahkan undangan dari Inspektorat atau mangkir, akan dijemput paksa. “Kita akan meminta izin kepada Walikota dan Sekda untuk penggunaan voorijder untuk menjemput para penunggak TGR yang tidak mengindahkan panggilan kami,” tambah Rio.
Adapun jumlah TGR di tubuh PNS Kotamobagu berkisar Rp 4 Milyar dari ratusan PNS. Sementara untuk para pihak ketiga, berkisar Rp 2 Milyar dari sejumlah kegiatan sejak tahun 2009 hingga 2014. “Kita akan tegas,” tutup Rio.(yadi mokoagow)



































