Agen dan Pangkalan Menyimpang, Ijin Dicabut

Gubernur Terbitkan SK HET LPG 3 Kilogram


Manado, ME

Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram (kg) tahun 2015 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, Dr Sinyo Harry Sarundajang, bernomor 60 tahun 2015 tertanggal 12 Februari 2015.

Seluruh kabupaten kota diwajibkan untuk menerapkan keputusan pemerintah tersebut. Agen maupun pangkalan yang kedapatan melakukan penjualan LPG tiga kg di atas HET, akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut Jane Mendur SE menegaskan, pihaknya akan mencabut ijin pangkalan dan agen LPG yang nakal dalam memainkan harga kebutuhan dasar masyarakat tersebut.

“Jika kedapatan ada agen atau pangkalan yang melanggar aturan main atau menjual LPG lebih dari HET, maka konsekuensinya ijinnya dicabut ,” tegas Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut Jane Mendur SE.

“Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerjasama untuk mengamankan SK tersebut. Apalagi, penetapan HET tersebut untuk melindungi masyarakat umum dalam kebutuhan dasar rumah tangga,” pintanya.

Dalam SK HET tersebut tercatat harga terendah Rp 18.000 dan harga tertinggi Rp 22.000 sesuai jarak tempuh. Untuk Kota Manado, Bitung dan Minut serta Kotamobagu harga gas LPG 3 kilogram Rp 18.000. Kabupaten Minahasa, Tomohon, Minsel, Mitra, Bolmong, Bolmut, Boltim dan Bolsel, harga mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 22.000.

Sementara Kuota LPG 3 kilogram di Sulut, yakni, Mitra 440.369 kg, Bolmut 166.609 kg, Minahasa 1.928.567 kg, Minsel 672.066 kg, Minut 1.243.647 kg, Manado 3.724.151 kg , Tomohon 965.516 kg , Bitung 917.221 kg, Kotamobagu 431.324 kg, Bolmong 1.964.172 kg, Boltim 17.831 kg, dan Bolsel 14.136 kg.

“Total keseluruhan sebanyak 12.485.609,” kuncinya. (aldy rorong)



Sponsors

Sponsors