Pemkab Masih Kaji Wacana Penghapusan PBB


Bolmong, ME

Wacana pengahapusan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun depan oleh pemerintah pusat mendapat tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut Sekrefaris Daerah (Sekda) Bolmong, Farid Asimin, pada dasarnya Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung semua aturan dan program baru pemerintah pusat. Namun, pihaknya masih akan mengkaji wacana tersebut.

“Kami belum memberikan sikap, terkait wacana penghapusan PBB ini. Kami masih akan mengkaji dulu apakah wacana ini berdampak baik buat Pemda atau tidak,” kata Farid.

Ia mengatakan, jika pada hasil pengkajian Pemkab, penghapusan PBB menguntungkan Pemda, pihaknya akan mendukung wacana tersebut. “Kalau sifatnya merugikan, maka kami menolak kebijakan pemerintah pusat itu,” ujar Farid.

Diketahui, Menteri  Agraria dan Tata Ruang, Ferry M Baldan, akan menyiapkan revisi Undang-Undang (UU) Pajak Bumi dan Bangunan terkait wacana penghapusan PBB. Kata Ferry, revisi UU PBB perlu dilakukan guna memuluskan wacana mengenai penghapusan PBB bagi pemilik rumah pribadi dan bangunan sosial. Revisi UU PBB diperlukan guna mengubah ketentuan wajib pajak yang dikenakan PBB. Pasalnya, penghapusan PBB tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan komersil seperti kios, restoran, hotel dan kontrakan.(endar yahya)



Sponsors

Sponsors