Foto: Korban Brilian Kumeang.(Foto. Ist)
Inilah Kronologis Maut di Poros Tambala
Tomohon, ME
Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi Minggu (15/2) sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Poros Trans Sulawesi, tepatnya di ruas jalan Desa Tambala Kecamatan Tombariri, mulai mendapat penanganan serius Kepolisian Resort (Polres) Tomohon.
Kecelakaan maut terjadi antara Laures Brilian Kumeang (19) warga Desa Senduk Jaga 3 Kecamatan Tombariri dengan DYYI alias Ilat (35) warga Desa Motoling Jaga 3 Kecamatan Motoling. Dalam peristiwa naas ini, Kumeang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi DB 6739 CQ. Sementara, Ilat mengendarai Toyota Fortuner bernomor polisi DB 1047 EF.
Ikhwal kejadian, Toyota Fortuner DB 1047 EF yang dikendarai Ilat bergerak dengan kecepatan sedang dari arah Tanawangko menuju Manado. Saat berada di ruas jalan Tambala, Ilat mengalami tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Vega milik Kumeang, yang pada saat itu bergerak dari arah berlawanan (dari arah Manado menuju Tanawangko).
Diduga, sepeda motor yang dikendarai Kumeang hendak mendahului kendaraan lainnya, namun terjadi oleng sehingga mengalami tabrakan. Kumeang sempat dilindas dan terseret kendaraan yang dikendarai Ilat. Insiden ini menyebabkan Kumeang, meregang nyawa.
Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati, SH melalui Kasat Lantas Polres Tomohon AKP Ferdinand Runtu, SH, menjelaskan, kasus ini masih sementara dalam proses penyelidikan. Baik di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi mata, dan pengemudi. Barang bukti yang disita, kata Runtu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega DB 6739 CQ, satu unit kendaraan Toyota Fortuner DB 1047 EF, STNK masing-masing kendaraan dan satu buah SIM A milik dari pengendara Toyota Fortuner.
Jika terbukti bersalah, pengendara Toyota Fortuner akan dikenakan sangsi sesuai peraturan. “Bilamana mengakibatkan orang meninggal dunia, maka diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Tidak hanya itu, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia," jelas Runtu.
“Yang perlu kami sampaikan, pengendara Fortuner datang ke Mapolres Tomohon untuk mengakui kejadian ini,” lugasnya.(micky ratag)



































