GERAK Sulut Desak MA Keluarkan Fatwa Khusus Atas E2L


Manado, ME

Kasus hukum yang mendera Komjen Budi Gunawan dinilai sama seperti yang dialami dr Elly Engelbert Lasut ME. Proses hukum terlalu 'terburu-buru' hingga menghasilkan proses hukum ilegal. Tanggapan itu dilontarkan Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Utara, Jimmi Tindi.

"Mencermati putusan Hakim Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan maka Gerakan Rakyat Anti Korupsi melihat bahwa kasus ini sama dengan putusan praperadilan dr Elly Engelbert Lasut namun kasus Elly Lasut, oleh Kejaksaan 'terburu-buru' mengajukan persidangan pokok perkara," kata Tindi, Selasa (17/2).

Proses penahanan terhadap Elly Engelbert Lasut (E2L) waktu lalu dianggap tidak sah. "Sangat jelas pada putusan Hakim Aris Bokko SH bahwa proses penahanan Elly Lasut tidak sah.  Kedua bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga tidak sah. Berarti juga proses persidangan pokok perkara Elly Lasut juga adalah ilegal atau tidak sah," tegas Tindi.

"Itu tidak jauh berbeda dengan putusan Hakim Sarpin terhadap Komjen BG," sambungnya.

Menyikapi kasus ini, GERAK Sulut mendesak E2L agar mengajukan surat ke Mahkamah Agung agar mengeluarkan putusan/fatwa atas semua persoalan hukum yang menimpanya. (rikson karundeng)



Sponsors

Sponsors