EKS BUPATI MINAHASA TERLIBAT?

Kongkalingkong Angggaran DPID di Banggar


Manado, ME

Kasak-kusuk kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 di DPR-RI menjalar hingga Sulut. Tak hanya politisi senayan, atraksi kongkalingkong anggaran itu juga menyerempet elit Sulut. Eks bupati Minahasa, Stefanus Vreeke Runtu (SVR) disinyalir terlibat.

Nama SVR sendiri belakangan kian familiar dengan kasus itu. Semenjak perkara dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta Juli 2012 silam, nama SVR mulai mencuat. Wa Ode adalah mantan personil Badan Anggaran yang jadi terdakwa pertama kasus itu. Ia kemudian divonis bersalah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman enam tahun penjara Oktober 2012.
Dalam proses persidangan Wa Ode tersebut, nama SVR disebut oleh saksi Haris Andi Surahman. Haris menguak, SVR bersama pengusaha asal Minahasa Utara Paul Nelwan meminta bantuannya untuk mencari orang Badan Anggaran DPR-RI (Banggar) yang dapat ‘mengurus’ DPID Minahasa sebesar Rp15 milyar. "Pak Paul dan Pak Vrakee (Stefanus Vreeke Runtu) minta tolong diuruskan DPID bidang kesehatan ke Banggar. Saya sampaikan akan menghubungi Bu Wa Ode dan disetujui dengan meminta Rp750 juta," jelas Haris didepan majelis hakim kala itu.
Ironinya, dari pengembangan perkara Wa Ode, Haris terseret sebagai tersangka ketiga dalam kasus itu. Haris menyusul Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar Fadh El Fouz alias Fahd A. Rafiq yang lebih dulu dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Sama halnya dengan Fahd A. Rafiq, dugaan keterlibatan SVR dan Paul Nelwan adalah meminta bantuan Haris untuk mengurus alokasi DPID ke Banggar DPR-RI. Fahd minta bantuan Haris untuk pengalokasian DPID ke Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah dengan ‘mahar’ Rp5,5 milyar. Sedangkan SVR dan Paul Nelwan sepenuturan Haris di persidangan, meminta bantuan yang sama untuk pengalokasian DPID di Minahasa dengan ‘bayaran’ Rp750 juta.
Fahd, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Ormas MKGR lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran terbukti melakukan tindakan penyuapan. Desember 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Fahd. Fahd dinilai terbukti bersalah melakukan penyuapan Rp6,25 milyar kepada Wa Ode Nurhayati.(msg)

Foto : Mantan Bupati Minahasa Stefanus Vreeke Runtu



Sponsors

Sponsors