Foto: Ilustrasi shabu-shabu.
Polda Sulut Bekuk Pengedar Narkoba di Dua TKP Berbeda
Manado, ME
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menangkap tersangka terduga jaringan obat-obatan terlarang atau narkotika berjenis shabu-shabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Edy Subaedy ketika diwawancarai di Mapolda mengatakan, ada dua tersangka yang berhasil diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam operasi yang digelar belum lama ini.
“Pertama, kami tangkap di Daerah Malayang, ditemukan 1 paket shabu agak besar, sekira 1,5 gram oleh tersangka DS, Selasa (27/1) sore hari lalu. DS ditangkap di rumahnya, kebetulan saat itu DS lagi akan pakai barang tersebut,” papar Edy. “Sebelumnya barang yang satunya dia (tersangka red) sembunyikan, sebelum dilakukan pengembangan,“ tambah Edy.
Ditambahkan Edy, DS yang bekerja sebagai wiraswasta ini memang seorang pemakai. ”Memang benar, DS seorang pemakai yang khusus dipesannya untuk pakai sendiri. DS memesan langsung karena ada temannya di Jakarta. Caranya mengirm barang tersebut pun melalui Titipan Kilat (Tiki). Dengan berkamuflase, DS sembunyikan barang tersebut memakai 2 kaos dengan cara diselipkan di kerahnya,” terang Edy.
Tersangka kedua RI, berhasil diamankan ketika berada di depan Hotel Metropolitan, Kelurahan Wonasa, Rabu (28/1) malam. “Untuk tersangka ke dua ini, dalam operasi, pertama didapati dua paket granada. Kemudian ketika dilakukan pengembangan ditemukan lagi dalam tas telepon genggam (hanphone red), ditemukan 4 hingga 5 paket shabu. Sehingga dua paket tersebut berjumlah sekira 2,15 gram,” terang Edy lagi.
Menurut Edy, RI warga asal Talaud yang berprofesi sebagai penjual pulsa ini, tidak punya kaitan dengan penangkapan TKP sebelumnya. ”Obat-obatan terlarang tersebut, didapatlan RI dari Talaud karena sesuai info, tersangka beli langsung disana,” tutup Edy. (melky tumilantouw)



































