Nuh - Rumokoy Kembali Mangkir
Sidang Gugatan Pontoh
Manado, ME
Untuk kesekian kalinya perkara gugatan terhadap Mendikbud, Moh Nuh dan Rektor Unsrat, Dr Donald Rumokoy di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Hanya saja, sidang gugatan yang diajukan Dr Julius Pontoh, MSi tidak dihadiri keduanya.
Pada persidangan, Senin (28/01) Mendikbud Moh Nuh yang berstatus sebagai tergugat diwakilkan kepada staf biro hukum Kemendikbud dan satu pengacara, sedangkan Rumokoy sebagai tergugat intervensi diwakili pengacaranya Daniel Pangemanan, SH dan Lendy Siar, SH ," kata Pontoh kepada wartawan, Senin kemarin.
Sedangkan untuk objek persidangan Pontoh menyebutkan, berorientasi pada sengketa mengenai keputusan majelis hakim Tata Usaha Negara berupa penolakan tidak menjatuhkan hukuman disiplin PNS yg harusnya dilakukan oleh Mendikbud kepada Rektor Unsrat.
“Sidang hanya penyampaian bukti-bukti surat oleh pengacara saya, di mana ada tiga puluh dua surat bukti asli diserahkan kepada majelis hakim. Saya hanya memberikan keterangan terkait pernyataan dari tergugat," kata Pontoh usai sidang.
Sementara tergugat mengatakan, bahwa selama ini sudah ada upaya memberikan konpensasi kepada penggugat, tapi Julius tidak mau. Dikatakan Pontoh kalau dirinya pernah ditawarkan menjadi pembatu dekan kemahasiswaan namun ditolaknya dengan anggapan tidak rasional.
“Yang paling penting bukan lagi jabatan atau ganti rugi tapi harus menghormati Putusan PTUN yang sudah mendapat keputusan tetap.Keputusan itu harus ditaati,” tandas Pontoh. (erick tambuwun)
Foto : Donald Rumokoy



































