MA Tolak Kasasi Mantan Kadis Sosial Bolmong
Manado, ME
Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemkab Bolmong, dr Hendri Wantah, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Berkas penolakan ini diterima secara resmi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, melalui Panmud Pidsus, Marthen Mandila, SH. "Berkas kasasi sudah kami terima, jadi kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kecuali yang bersangkutan akan mengajukan upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK)", ujar Mandila kepada wartawan, Jumat (18/01).
Watah dijerat dalam kasus pengadaan mobil ambulans di Pemkab Bolmut. Oleh Pengadilan Tipikor, Wantah dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 922.000, subsidair 3 bulan.
Selanjutnya dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT), Wantah dijatuhi penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp100.266.500, subsidair 1 bulan.
Dalam kasus ini, Wantah dinyatakan terbukti secara sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. (tr-05)



































