'Mogok' Ngantor, Sejumlah Eks Pejabat Minsel Terancam Dipecat
Amurang, ME
Buntut tidak lagi pernah masuk kerja, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam dipecat. Menariknya, para PNS tersebut adalah mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel yang saat ini tidak lagi memegang jabatan alias non job.
Masalah ini menjadi pembahasan serius di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Minsel. “Dalam beberapa rapat terakhir, hal ini menjadi pembahasan penting. Ada sejumlah PNS yang sudah tidak diketahui dimana rimbanya. Padahal, mereka masih tercatat sebagai PNS di Pemkab Minsel,” tutur salah seorang pejabat Minsel yang masuk di jajaran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), kepada manadoexpress.com, Senin (14/01).
Aksi ‘mogok’ ngantor tersebut menurut dia akan dijadikan dasar acuan Baperjakat, untuk melakukan penindakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ”Ada beberapa bahkan sudah lebih dari 46 hari tidak masuk kantor,” jelasnya lagi.
Sekertaris Daerah (Sekda) Minsel sekaligus Ketua Baperjakat, Drs M.C. Kairupan ketika dikonfirmasi mengakui jika ada beberapa poin penting yang dibahas beberapa waktu lalu, termasuk pengisian jabatan di jabatan eselon II, III dan IV. “Memang pihak Baperjakat selalu melakukan pembahasan terkait kinerja PNS, dan itu langsung dilaporkan kepada Bupati,” terangnya.
Sayang, saat dimintai tanggapan perihal informasi adanya pembahasan internal Baperjakat untuk memberikan sanksi tegas hingga rekomendasi pemecatan terhadap para PNS eks pejabat tersebut Kairupan sendiri memili bungkam. “No comment dulu soal itu,” tandasnya. (tr-1)



































