Polisi Gagalkan 'Pengiriman' 6 Gadis Cantik dari Manado ke Kendari
MANADO : Polisi menggagalkan dugaan percobaan perdagangan manusia (trafficking). 7 wanita dan seorang sopir diamankan saat menunggu keberangkatan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (15/8) pagi.
Para korban yang diamankan adalah GP alias Gaby (21), warga Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua, YR alias Yani (21) dan IF alias Inka (20), warga Kairagi Dua Kecamatan Mapanget, WS alias Wina (19) dan AL alias Afi (19), warga Malalayang Kecamatan Malalayang dan AM alias April (25), warga Girian Kota Bitung.
Dua orang lainnya yang ikut ditangkap adalah MW alias Mario (20), warga Winangun Kecamatan Malalayang, sopir yang mengantar para korban ke bandara, serta SR alias Sherly (33), warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, yang bertindak sebagai mami alias perekrut.
Terbongkarnya kasus dugaan trafficking ini berawal dari Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Manado yang menerima info dari salah satu orang tua korban yang anaknya akan diberangkatkan menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Info tersebut langsung direspon dengan bergerak cepat menuju bandara untuk melakukan penyelidikan. Penangkapan pun dilakukan di hanggar keberangkatan, setelah mencocokkan ciri-ciri salah satu korban.
"Setelah informasinya A1, ternyata ada 6 orang yang akan diberangkatkan, kami amankan semuanya ke Mapolresta Manado," ujar Kepala Tim Resmob, Bripka Joun, Jumat (15/8/2014).
Selain menyita 5 handphone, juga disita 4 lembar tiket maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0741 tujuan Makassar. Juga 4 tiket transit maskapai yang sama dengan nomor penerbangan JT 1320 tujuan Kendari.
"Kami jadikan sebagai barang bukti. SMS di HP pelaku (mami), jelas wanita-wanita muda ini menjadi korban trafficking," kata Polii.
SR menjelaskan keenam wanita muda ini akan dipekerjakan di salah satu Pub & Karaoke di Kota Kendari. "Saya berani berangkatkan mereka karena kemauan mereka sendiri," tutur dia.
Sementara salah satu korban, Afi mengatakan tertarik untuk bekerja di Kendari karena diimingi bonus yang besar, meski tidak disebutkan akan menerima gaji tetap dari tempat hiburan malam yang akan dituju.
"Kami ambil bonusnya dari hasil penjualan minuman. Jadi tinggal pintar-pintar kita melayani tamu," tandas Afi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, jika terbukti, SR akan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," ucap Sunarto.(dtc)



































