PNS Pemprov Dilarang Ikut Kampanye Politik
Manado, ME
Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dilarang untuk ikut kampanye politik di pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di kabupaten kota se Sulawesi Utara, termasuk Minahasa. Abdi negara harus netral serta tak boleh terlibat dalam politik praktis.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/11) kemarin. “PNS tidak boleh ikut kampanye. Itu melanggar aturan,” lugas mantan Kadis Diknas Sulut itu.
Lanjut Kansil, PNS memiliki hak politik untuk memilih, namun tidak diperkenankan untuk berkampanye ataupun ikut kampanye dengan pasangan calon tertentu. “Simpan dihati saja, lalu pilih sesuai keinginan di hari H pencoblosan,” sambungnya.
Ketika disinggung apakah termasuk PNS di Pemprov, Kansil mengiyakannya. “Ya. Ini berlaku bagi seluruh PNS,” tegas Kansil. “Kalau ada yang kedapatan, siap siap saja untuk menerima sanksi disiplin PNS,” katanya lagi.
Ditanya meski PNS yang ikut kampanye itu tidak menggunakan atribut PNS, Kansil mengamininya. “Jelas. Kan jabatan PNS melekat kepada yang bersangkutan. Apalagi kalau ikut kampanye di saat jam kantor. Itu sudah kesalahan double namanya,” simpulnya.
Diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati, Jantje Wowiling Sajow –Ivan Sarundajang (JWS-Ivansa) akan melakukan kampanye terbuka di lapangan Samratulangi Tondano, Jumat (30/11) hari ini. Terindikasi ada PNS Pemprov yang akan ikut kampanye. Mengingat Ivansa merupakan putra Gubernur Sulut, S H Sarundajang.(aldy rorong)
Foto: Djouhari Kansil



































