Mobilisasi PNS di Kampanye Kans Merebak
Tondano, ME
Kampanye terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilukada Minahasa telah ditabuh, sejak Senin (27/11). Unjuk kekuatan massa pendukung, merebak ke permukaan. Pun demikian, ada gelagat mencurigakan yang ditengarai mulai dilakoni pasangan calon tertentu.
Kandidat yang berafiliasi dengan ‘penguasa’ diduga akan melakukan mobilisasi PNS dalam proses kampanye. Pasalnya, dua kandidat yang merupakan putra dari duo Top Eksekutif beda level di Bumi Nyiur Melambai yang akan bertarung. Masing Calon Bupati, Careig Naichel Runtu (CNR) putra mahkota dari Bupati Minahasa, Stefanus Vreeke Runtu dan Calon Wakil Bupati Ivan Sarundajang, anak dari Gubernur Sulut, Sinyo Harry sarundajang (SHS). Pengerahan abdi negara dalam politik praktis disinyalir bakal dimotori elit birokrat.
Panwaslukada pun didesak untuk pro aktif menyikapi indikasi adanya mobilisasi PNS dalam proses kampanye tersebut “Ini sudah jadi rahasia umum. PNS sering dimobilisasi dalam kampanye. Apalagi ada kandidat yang merupakan anak incumbent,” ungkap Taufik Tumbelaka pemerhati politik dan pemerintahan Sulut.
Menurut jebolan UGM Jogjakarta itu, mobilisasi PNS hanya akan merugikan masyarakat. “Jelas, jika semua PNS ikut kampanye, pasti pelayanan publik akan terhambat. Kantor dan sekolahan pasti diliburkan. Yang dirugikan tentu masyarakat,” sambungnya.
Ia pun meminta oknum pejabat untuk tidak terjebak dalam politik praktis jangka pendek. “PNS khususnya pejabat harus netral dalam pemilukada dan loyal kepada negara. Kan mereka (PNS,red), digaji negara melalui uang rakyat. Jadi jangan korbankan sumpah jabatan dengan kepentingan politis penguasa yang hanya sesaat,” lugas Tumbelaka.
Putra mantan Gubernur Sulut itupun mendesak Panwaslukada untuk bersikap tegas. “Kalau terbukti ada oknum pejabat yang melakukan mobilisasi PNS, harus ditindak tegas. Sebab itu jelas melanggar aturan yang berlaku,” simpulnya.
Ketua Panwaslukada Minahasa, Erwin Sumampouw ketika dikonfirmasi berjanji untuk meningkatkan fungsi pengawasan dalam proses Pemilukada, khususnya di tahapan kampanye. “Ya, fungsi pengawasan akan lebih kita optimalkan lagi. Berbagai indikasi pelanggaran Pemilukada, termasuk dugaan mobilisasi PNS dalam Kampanye pasti akan kita tindaklanjuti,” janjinya.
Ditegaskan Sumampouw, PNS dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 pasal 4 point 14, tentang disiplin PNS yang melarang bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah saat Pemilukada. “Kalau terbukti ada PNS yang melanggar, pasti kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” lugasnya
Ia pun mengajak warga untuk melaporkan kepada Panwaslukada apabila menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan calon atau tim sukses dalam proses Pemilukada Minahasa. “Tapi kami laporan harap disertai bukti otentik. Supaya kami punya landasan untuk menindaklanjutnya,” kuncinya. (tim me)
foto: Para abdi negara ini jangan sampai dijerumuskan dalam politik praktis.(ist)



































