Mabuk dan Berulah, Siap-siap Langsung Dihukum 3 Bulan Penjara
MANADO, ME : Tingginya angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas akibat minuman keras di Sulawesi Utara membuat pemerintah bersikap tegas. Para pemabuk yang mengganggu ketertiban umum akan langsung dihukum 3 bulan penjara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD, beberapa waktu lalu, bersidang merancang peraturan daerah mengenai minuman keras dan peredarannya. Sidang tersebut baru tahap menyusun panitia peraturan daerah yang diketuai Victor Mailangkay dari Partai Golkar.
Gubernur Sulut SH Sarundajang dan Ketua DPRD Sulut Meiva Lintang Salindeho berpendapat, perda mengenai minuman keras merupakan sesuatu yang mendesak mengingat dampak sosial dan gangguan keamanan akibat minuman keras cukup tinggi.
Berdasarkan catatan Polda Sulut, pada pertengahan 2013 terjadi kenaikan angka kriminalitas 160 persen dibandingkan dengan tahun 2012. Pada periode itu, terjadi 43 kasus kejahatan, sebagian besar adalah penganiayaan dan pembunuhan yang pelakunya mabuk.(kpc)



































