KPU Boltim Tetapkan Kursi dan Calon DPRD Terpilih
TUTUYAN, ME : Bertempat di gedung auditorium, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan pleno penetapan kursi dan calon terpilih pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Senin (12/5/14).
Ketua KPUD Hendra Damopolii mengatakan, 14 hari setelah penetapan ini kami akan memberikan surat pemberitahuan pada calon terpilih, kemudian perlengakapan administrasi untuk persiapan pelantikan.
"14 hari dari sekarang akan di berikan surat pemberitahuan bagi calon terpilih, Sekaligus perlengkapan administrasi persiapan pelantikan,"terang Hendra.
Ditanyakan bila ada gugatan dari hasil penetapan, Hendra menyampaikan, sesuai PKPU 29 tentang tahapan penggantian calon terpilih, 3 hari sebelum pelantikan untuk memasukan gugatan.
"Ada empat hal calon terpilih dapat diganti. Pertama mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, pidana pemilu dan money politik yang dibuktikan dengan surat keputusan dari lembaga pengawas dan empat hal itu calon terpilih dapat diganti sampai tiga hari sebelum pelantikan anggota DPR,"tandas Hendra.
Dijelaskannya, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR adalah. Sebagai anggota DPR yang gugur sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai mana bunyi PKPU 2, berlaku bagi anggota DPR yang ancaman dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
"PKPU 2 berlaku bagi anggota DPR yang ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara,"jelasnya.
Rapat pleno ini dihadiri oleh KPUD, Panwaslu, saksi dari partai politik peserta pemilu, juga dari Polres kotamobagu, polsek urban Kotabunan, polsek nuangan dan polsek modayag. (Rahman)
Foto: KPU Pleno penetapan kursi dan calon DPRD terpilih



































