Palsukan Dokumen Honda K2, 2 PNS Ditahan Polres
TUTUYAN, ME : Terkait pemalsuan dokumen palsu oleh CPNS kategori 2 (K2) Satuan Reskrim Polres Bolmong kembali menetapkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IW dan HY sebagai tersangka kasus Honorer Daerah (Honda) Kategori 2 (K2) Bolaang Mongondow Timur. (Boltim)
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manoso SH mengatakan, kedua oknum PNS Pemkab Boltim tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah pendalaman bukti-bukti. Mereka melakukan pemalsuan dokumen persyaratan CPNS.
"Perbuatan itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat," kata Manoso Rabu, (7/514).
Lanjutnya, selain dua tersangka ada empat pejabat Boltim lainya yang juga diduga kuat ikut terlibat dalam kasus serupa.
"Mereka berinisial ST, SK, HM dan LM. Kasus ini sekarang sedang dalam pendalaman bukti-bukti,"terangnya. (Rahman)
Foto: Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Iver S. Manoso SH.



































