Bawaslu RI Minta KPU Kota Manado Dinonaktifkan
Dianggap Tidak Netral
JAKARTA : Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, calon anggota DPR dan DPD di KPU, Jakarta, Minggu (4/5/2014), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia membuat kejutan.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad, membacakan rekomendasi untuk KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada intinya untuk menonaktifkan sementara KPU Kota Manado dan selanjutnya mengambil-alih pelaksanaan pencermatan dan pembetulan data perolehan suara.
"Bawaslu RI mengistruksikan kepada Bawaslu Provinsi Sulut agar merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menonaktifkan sementara KPU Kota Manado dan selanjutnya mengambil alih pelaksanaan pencermatan dan pembetulan data perolehan suara," ujar Muhammad.
Hasil pengawasan Bawaslu, KPU Kota Manado bermasalah dilihat dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, serta permasalahan yang muncul pada saat rapat pleno rekapitulasi nasional KPU Sulut di KPU, Sabtu (3/5/2014).
Dari serangkaian temuan itu, Bawaslu pertama meminta KPU RI untuk memerintahkan KPU Provinsi Sulut mencermati dan mengoreksi data perolehan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota Manado dengan mencocokkan data Form D-1 DPR, D-1 DPD, D-1 DPRD Provinsi, dan D-1 DPRD Kabupaten atau Kota yang dimiliki KPU Kota Manado, Panwaslu Kota Manado dan saksi partai politik dan saksi calon DPD.
Kedua, apabila tak ada kesesuaian data perolehan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado dalam Form D-1, sebagaimana disebutkan di atas, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU RI untuk memerintahkan KPU Provinsi Sulut untuk melakukan kegiatan pencocokan data perolehan suara yang ada dalam form C1 DPR, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh KPU Kota Manado, Panwaslu Kota Manado dan saksi parpol dan saksi calon DPD.
Ketiga, apabila tak ada kesesuaian data perolehan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DpRD Kota Manado dalam Form C1 DPR, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi, dan C1 DPRD Kabupaten atau Kota, Bawaslu merekomendasikan KPU RI untuk memerintahkan KPU Provinsi Sulut mencocokkan data dengan melihat C1 DPR Plano, C1 DPD Plano, C1 DPRD Provinsi Plano, dan C1 DPRD Kabupaten atau Kota.
Keempat, apabila C1 DPR Plano, C1 DPD Plano, C1 DPRD Provinsi Plano dan C1 DPRD Kabupaten atau Kota tidak ada dalam kotak suara dan, atau keabsahannya diragukan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU RI untuk memerintahkan KPU Provinsi sulut untuk melakukan penghitungan surat suara.
Kelima, Bawaslu RI Menginstruksikan Bawaslu Provinsi Sulut agar merekomendasikan kepada KPU provinsi Sulut untuk menonaktifkan sementara KPU Kota Manado dan selanjutnya mengambil alih pelaksanaan pencermatan dan pembetulan data perolehan suara sebagaimana dimaksud pada hal-hal tersebut di atas dan.
Keenam, memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi ini.
Anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron di sela skorsing rapat pleno menjelaskan, bahwa pihaknya memang mendapati banyak masalah yang dilakukan oleh KPU daerah. Namun, untuk kasus KPU Kota Manado paling parah di antara yang lainnya.
"Prosedur yang dilakukan KPU Kota Manado banyak yang rusak, tertutup dan tidak transparan. Pastinya, dalam proses itu ada rekayasa penggelembungan suara. Banyak yang enggak sesuai. Jadi nanti, pencermatan dan pencocokkan data dilakukan KPU Provinsi Sulsel," kata Daniel.
Rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Provinsi Sulut untuk memberhentikan sementara KPU Kota Manado baru pertama terjadi selama serangkaian proses rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional yang dimulai sejak 26 April sampai 4 Mei 2014.(sumber)



































