Polres Bolmong Terus Lengkapi Berkas 2 Tersangka Kasus TPAPD
Bolmong, ME
Aparat penegak hukum terus didesak sejumlah elemen masyarakat untuk segera menuntaskan kasus Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan IV tahun 2011 lalu di Pemkab Bolmong. Hal ini sepertinya langsung ditindaklanjuti oleh pihak Polres Bolmong. Berdasarkan informasi yang diperoleh manadoexpress.com, saat ini penyidik Polres Bolmong sedang giat-giatnya melengkapi dua berkas kasus dugaan korupsi TPAPD Kabupaten Bolmong, yakni milik oknum Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Iswan Gonibala dan mantan Kepala Rumah Tangga Setdakab Bolmong, Edi Gimon.
Sebelumnya, berkas kedua tersangka sudah di P19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Namun, oleh Kejari kedua berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi. “Berkas tersebut sudah di P19. Dan saat ini sedang dilengkapi,” ujar Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK baru-baru ini.
Lanjutnya, untuk ketiga tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS), mantan Sekda Ferry L Sugeha dan Sekda saat ini Farid Asimin, akan kembali menjalani pemeriksaan. "Pemeriksaan tersebut secepatnya akan dilakukan. Hanya ada mekanisme yang harus ditempuh," kata Enggar.
Dia juga membantah soal informasi tentang adanya pemeriksaan terhada MMS Rabu kemarin. “Belum ada pemeriksaan para tersangka. Yang jelas nanti ada waktunya. Lebih cepat, lebih bagus,” jelasnya.
Soal pencopotan Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Reindra Ramadha Syah yang sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi yang berbandrol RP 4.8 miliar ini, Enggar mengaku tidak akan berpengaruh dalam proses penyidikan ini. “Kan hanya Kasatnya yang diganti, sementara prosesnya tetap berjalan terus,” tandasnya. (siswanto p. nua)
Foto: Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno



































