Paripurna LKPJ Molor, Tairas : 'Itu Soal Biasa'
TONDANO, ME : Rapat Istimewa Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Minahasa Tahun Anggaran 2013 yang dirangkaikan dengan penyampaian Ranperda tentang perubahan Perda retribusi daerah, molor kurang lebih empat jam.
Paripurna penyampaian LKPJ yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Minahasa, Kamis (17/04/2014), baru di mulai pada pukul 14.00 Wita. Padahal, jika mengacu pada surat undangan yang telah diedarkan, jadwal rapat seharusnya berlangsung pada pukul 10.00 WITA.
Selain molor selama empat jam, jumlah kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna ini tak terbilang sesuai yang diharapkan. Pantauan ManadoExpress.com di lokasi berlangsungnya rapat, dari 35 jumlah keseluruhan anggota dewan yang menghuni kantor DPRD Minahasa, tercatat hanya 24 nama anggota DPRD yang nongol di daftar hadir. Sementara 5 lainnya izin dan sisanya tidak ada kejelasan.
Namun saat dimintai tanggapan soal molornya pelaksanaan rapat paripurna ini, Ketua DPRD Minahasa, Frits Tairas mengatakan bahwa itu adalah hal yang sangat biasa yang sudah sering terjadi. “Kalau molor jam itu soal biasa. Tak ada yang luar biasa dari hal seperti itu,” kata dia. (Jeksen Kewas)



































