Jadi Caleg, Guru SMP Advent Sonder Terancam Dipecat
TONDANO, ME : Seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Advent Kecamatan Sonder terancam di pecat setelah diketahui telah mencalonkan dirinya sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Pasalnya, sesuai aturan pihak Yayasan, seorang guru yang bekerja di Yayasan tersebut memang di larang dengan tegas untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Aturan di Yayasan kami memang tidak mengizinkan ada karyawan yang mencalonkan diri sebagai caleg. Kalau kedapatan ada yang melanggar, sanksinya memang sangat tegas hingga bisa saja di keluarkan dari Yayasan,” kata Novri Sumual Spd, anggota eksekutif Yayasan Advent Cabang Minahasa, Kamis (10/04).
Dia mengatakan, sebelumnya pihak Yayasan memang tidak mengetahui bilamana ternyata ada seorang guru yang bekerja di Yayasan tersebut telah mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal tersebut menurutnya baru terungkap saat oknum guru tersebut yang menghubungi langsung pihak Yayasan melalui via ponsel pada Rabu (09/04) kemarin, dan mengakui bahwa dirinya telah terdaftar sebagai calon legislatif.
“Pengakuannya langsung dari yang bersangkutan. Pihak yayasan awalnya tak tahu menahu soal itu. Namun saat ini kami sedang dalam proses di mana guru tersebut akan mendapatkan binaan dari Yayasan. Untuk soal pecat atau tidaknya masih akan menunggu keputusan bersama dari pihak Yayasan,” tandas Sumual. (Jeksen Kewas)



































