Olly Dondokambey Kembali Disebut Dalam Sidang Kasus Hambalang
JAKARTA : Nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey dan Mahyuddin dari Partai Demokrat kembali disebut dalam persidangan kasus korupsi Hambalang.
Kali ini, nama mereka tertuang dalam dakwaan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor yang dibacakan dalam sidang hari ini, Selasa, 7 April 2014.
Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi, I Kadek Wiradana, menyebut kedua politikus tersebut ikut menerima keuntungan dari perbuatan terdakwa. Menurut Kadek, Teuku Bagus telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Teuku Bagus juga didakwa menggunakan uang sebesar Rp 4,523 miliar yang berasal dari proyek Hambalang.
"Uang pembayaran proyek yang diterima oleh KSO Adhi-Wika digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya," kata Kadek.
Jaksa penuntut Irene Putri mengatakan terdakwa bekerja sama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengkorupsi proyek Hambalang.
Pejabat tersebut di antaranya Menteri Pemuda dan Olahraga waktu itu, Andi Alifian Mallarangeng, Sekretaris Menteri Pemuda Wafid Muharam, pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar, serta panitia lelang.
"Perbuatan mereka dapat merugikan keuangan sebesar Rp 464,514 miliar," kata Irene.
Menurut Irene, Teuku Bagus pun telah memperkaya orang lain seperti Andi Mallarangeng melalui adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Ia juga memperkaya Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, serta Mahyuddin dan Olly Dondokambey.
Nama lain yang ikut menerima keuntungan dari perbuatan Teuku Bagus adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, mantan Kepala BPN Joyo Winoto, tim asistensi Hambalang yakni Lisa Lukitawati Isa, dan Anggraheni Dewi Kusumastuti. Adalagi nama Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana yang disebut ikut menerima uang Hambalang.
Teuku Bagus didakwa pula telah memperkaya sebanyak 42 perusahaan seperti PT Yodya Karya, PT Methaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, dan Adhi-Wika.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, Teuku Bagus mengatakan mengerti isi dakwaan tersebut. Ia pun dan pengacaranya mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Senin pekan depan, hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(tempo)



































