KPU : 3 Parpol Dinyatakan Tidak Sah Walau Dipilih
TOMOHON, ME : Dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pelaporan berbagai dana kampanye, tiga partai politik di kota Tomohon, dinyatakan suara pemilihnya tidak sah walaupun dalam kotak suara terdapat suara pemilih. Hal ini menurut KPU Tomohon dikarenakan berbagai berkas dan pelaporannya tidak masuk di KPU Tomohon.
"Walaupun dalam kotak suara nanti ada pemilih yang memilih ketiga partai tersebut, KPU Tomohon tetap tidak mengesahkan suara tersebut," jelas Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg.
Ketiga Parpol ini diantaranya PKS, PBB, PKB. Tiga Parpol ini tidak melaporkan dana kampanye yang dibutuhkan KPU Tomohon sesuai undang-undang.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon Ferlansius Pangalila SH MH menambahkan, para caleg dari parpol yang ikut dalam pemilu yang tidak memasukan laporan akhir dana kampanye sampai tanggal 24 april, maka akan dibatalkan.
"Walaupun caleg tersebut sudah dinyatakan menang dalam pemilu," pungkas Pangalila.
Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU Tomohon Robby Golioth juga mengatakan bahwa hasil resmi penghitungan suara yang selesai direkap di TPS tanggal 10 akan segera diserahkan ke PPS dan dari PPS diserahkan ke PPK, tanggal 15 dan tangal 19 hingga 21 april nanti semua sudah berada di KPU.
Sekertaris KPU Tomohon Noldy L Runtu Spd, MSi mengatakan, saat ini tinggal tahap akhir pendistribusian semua kotak suara kususnya di Tomohon.
"Semua ini bisa berjalan lancar dikarenakan adanya kerjasama yang baik dengan komisioner yang membidangi masing-masing di KPU," tandas Runtu.(Herie)



































