Sidang Kasus Materai Palsu Ditunda Hingga Usai Pileg


TUTUYAN, ME : Dugaan pemalsuan materai palsu dengan dua terdakwa yakni SA alias Sof dan JT alias Jem  masih juga berlanjut, dengan digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (3/4/14) kemarin. Namun sidang ini kembali ditunda setelah pekan sebelumnya juga sempat tertunda.

 

“Sidang putusan ditunda,” singkat kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Manggalupang SH.

 

Alasan ditundanya persidangan diketahui karena kedua terdakwa berhalangan keluarga mereka sedang sakit.

 

“Keluarga terdakwa SA sedang sakit dan katanya dirujuk ke RS Manado,” kata Yani Damopolii selaku Panitera PN Kotamobagu, seraya menambahkan bahwa terdakwa JT juga beralasan yang sama karena istrinya sedang sakit.

 

Ketua PN Kotamobagu Aris Bawono Langgeng SH MH saat dikonfirmasi membenarkan alasan penundaan sidang tersebut, dirinya pun menginformasikan agenda sidang berikutnya pada Kamis (10/4) usai Pileg. 

 

“Iya, persidangan ditunda karena keluarga terdakwa sedang sakit. Sidangnya akan digelar kamis pekan depan,” terang Langgeng.

 

Diketahui, kasus ini bermula dari pendalaman kasus dana Makan Minum (MaMi) DPRD Boltim. Kedua terdakwa yang merupakan Anggota DPRD Boltim ini, dalam dakwaan JPU sebelumnya dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim karena dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal KUHP, hingga penahanan kedua terdakwa pun ditangguhkan.

 

Kemudian pada pengajuan perkara berikutnya,  JPU mendakwa terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan berlanjut pada agenda tuntutan, JPU dalam tuntutannya menjatuhkan ancaman 4 bulan hukuman pidana penjara. (Rahman)

 

Foto: Ilustrasi



Sponsors

Sponsors