KLH Minsel Diminta 'Telanjangi' Perusahaan Tak Miliki AMDAL
Reklamasi Pantai Menggeliat di Minsel
Amurang, ME
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta untuk dapat menegakkan aturan terkait lingkungan hidup dalam hal ini kepemilikkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pasalnya, saat ini banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Minsel ditengarai tak dilengkapi dokumen yang masuk dalam ktegori ijin prinsip itu.
Hesky Liando, tokoh masyarakat Minsel meminta, agar KLH Minsel transparan. Ia bahkan menuntut agar KLH membeberkan perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi tanpa mengantongi dokumen AMDAL. “Jika masih ada yang belum memiliki ijin (dokumen AMDAL) dan sudah beroperasi itu harus dibeberkan, karena ini jelas-jelas menyalahi aturan, dan harus ditindaklajuti dengan melakukan pemberhentian,” tegasnya
Liando secara khusus menyorot sejumlah perusahaan yang kini tengah melaksanakan reklamasi di sejumlah titik kawasan pantai di wilayah Minsel. Ia menduga, terdapat perusahaan yang juga tidak mengantongi ijin reklamasi. “Saya minta agar kantor lingkungan hidup dapat membeberkan data perusahaan mana saja yang tidak memiliki izin reklamasi ke publik untuk kemudian ditindak-lanjuti,” timpalnya.
Menurutnya perusahaan yang melakukan reklamasi tapi tidak mengantongi izin jelas melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Perusahaan yang tidak mengantongi izin jelas mengangkangi aturan perundang-undangan. Ancamannya adalah pidana tiga tahun dan denda Rp 3 miliar,” ungkapnya. (revel maliangkay)
Foto: Perusahaan reklamasi yang tak mengantongi ijin terancam pidana dan denda Rp3 milyar. (ilustrasi)



































