Kowaas : Sanksi Tegas dan Jelas!


TOMOHON, ME : Peringatan keras bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu Rabu 9 April 2014.

 

Menjamin pelaksanaan tahapan Pemilu yang paling krusial, yakni perhitungan suara di semua tingkatannya, UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dengan tegas menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu mulai dari KPU-RI sampai KPPS akan diganjar pidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah, jika kemudian sengaja menghilangkan atau merubah berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

 

"Sanksi tegas dan jelas. Kami menghimbau kepada teman-teman di KPPS, PPS dan PPK untuk tidak main-main dengan pasal 287 UU 8 Tahun 2012 ini," tegas Humas KPU Tomohon Stenly Kowaas kepada Manado Express melalui via seluler.

 

Kowaas menambahkan, tidak hanya di tingkatan KPPS, PPS dan PPK, aturan itu juga berlaku untuk KPU Kota/Kabupaten, provinsi dan pusat.

 

"Sudah menjadi komitmen komisioner KPU Tomohon untuk mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

 

Oleh karena itu komitmen ini diharapkan diterapkan secara komprehensif oleh teman-teman PPK, PPS dan KPPS," jelasnya.
Kowaas menegaskan, netralitas penyelenggara Pemilu adalah hal yang wajib, mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar.

 

"Ekspektasi publik terhadap penyelenggara Pemilu sangat tinggi. Oleh karena itu, jangan nodai Pemilu dengan praktek-praktek yang tidak terpuji," ujar Kowaas.

 

Beliau  mengungkapkan, penyelenggara Pemilu dalam semua tingkatan ibarat berada dalam aquarium, dimana semua gerak-gerik dipantau dan diperhatikan semua stakeholder terkait Pemilu.

 

"Kami percaya teman-teman di PPK, PPS dan KPPS memiliki semangat yang sama dalam menjawab espektasi publik. Oleh karena itu, kami berharap semua elemen, seperti warga, parpol pihak terkait lainnya untuk mengawasi kinerja penyelenggara Pemilu, demi Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,"pungkas Kowaas. (Herie)



Sponsors

Sponsors