Tumundo : Penyampaian Informasi Harus Jelas dan Benar
TONDANO, ME : Guna terciptanya komunikasi yang berlandaskan kebenaran yang utuh serta mencegah terjadinya konflik dan salah pengertian dari masyarakat, maka penyampaian informasi publik di tuntut harus jelas dan benar.
Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustifo Tumundo, SE, MSi dalam acara forum pengkajian dan pengembangan sistem informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang di gelar belum lama ini.
“Penyampaian informasi harus jelas dan benar. Sistem jurnalistik diharapkan dapat menggunakan pola standar yang cepat dimengerti dan dipahami, misalnya dengan pola 5 W 1 H. Dengan memperhatikan hal ini, maka penyampaian informasi dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ajak Tumundo.
Lanjut dia juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, sudah merinci hal-hal yang berkaitan degan penyebaran informasi kepada publik. Menurutnya, keakuratan informasi publik dapat meningkatkan rasa saling hormat serta tanggungjawab sosial dan membuat analisis tren masa depan dalam perencanaan pengembangan komunikasi dan informasi.
“Hal-hal ini harus diperhatikan karena dengan demikian, masyarakat dapat menerima informasi degan benar dan akurat. Kebenaran informasi publik merupakan sarana pendukung yang sangat berpengaruh pada perkembangan pembangunan suatu daerah,” tukasnya. (Jeksen Kewas)



































