Tindakan Tegas Kepada Parpol yang Lakukan Pelanggaran


TOMOHON, ME : Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon Ferlansius Pangalila SH MH mengatakan, kepada Parpol yang melakukan pelanggaran kampanye hingga tiga kali agan di tindak.

 

"Bila terjadi pelanggaran hingga tiga kali maka KPU akan melarang Parpol tersebut untuk melaksanakan kampanye lagi,” jelas Pangalila.

 

Pangalila juga meminta kepada parpol yang akan berkampanye agar tidak melibatkan anak-anak untuk berkampanye dan juga bila melaksanakan kampanye tertutup untuk tetap melaporkannya ke KPU.

 

Sementara itu Ketua Divisi Data dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon Drs Haryanto Lasut mengatakan bahwa saat ini untuk Daftar pemilih tetap (DPT) pertanggal 18 maret 2014 berjumlah 70.263 dan jumlah pemilih dan yang memenuhi syarat berjumlah 69.707 pemiili.

 

"Ini dikarenakan para pemilih tidak memenuhi syarat dari jumlah 70.362 adalah yang meninggal dunia 280 orang, anggota Polri/TNI 4 orang, belum cukup umur 2 orang,fiktif 10 orang,pindah domisili 218 orang,pemilih ganda 141 orang,jadi  total semua ada 655 orang yang tidak memenuhi syarat.jadi daftar pemilih sempurna berjumlah 69.707 pemilih," jelasnya.

 

Lasut juga menambahakan ada juga daftar pemilih kusus (DPK) berjumlah 426 orang dan KPU meminta DPK sudah dimasukan 14 hari sebelum pemilu, selambatnya pada  26 maret nanti agar semua data telah dimasukan, juga ada daftar pemilih tambahan (DPT) yakni yang berada di Rumah sakit ujar Lasut.(Herie)



Sponsors

Sponsors