Mantan ''Tangan Kanan'' Epe Diadili

Korupsi APBD Tomohon Terus Bergulir


Manado, ME

Kasus dugaan korupsi dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tomohon tahun 2006-2008 yang berbandrol Rp 33,4 milliar terus memakan korban. Setelah mantan orang nomor satu kota Tomohon Jefferson Rumajar yang divonis 9 tahun penjara, menyusul Yan Lamba dan Frans Sambouw keduanya divonis 3 tahun 4 bulan, kini giliran mantan kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) EFP alias Evo terseret kasus yang sama. Evo yang dikenal sebagai mantan ''tangan kanan'' terpidana Epe (sapaan akrab Jefferson, red) didakwa Jaksa Penuntut Umum Jolfis Sambouw SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (19/11) kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, dipimpin Majelis Hakim Nur Hakim SH MH, Parlindungan Sinaga SH MH serta Wennynanda SH dengan Panitera Pengganti Fokke Tamara SH. Dalam dakwaan JPU disebutkan, Evo telah menggunakan anggaran Bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan pribadi Walikota pada saat itu. Untuk itu, Evo dijerat sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi dakwaan JPU, Evo bersama kuasa hukumnya akan menyatakan eksepsi (keberatan) yang nanti akan dibakana dalam sidang yang digelar pada 26/11) pekan depan. (fiena/tr-05)



Sponsors

Sponsors