Pemkot Bitung Bantah Tudingan Korupsi

Humiang: Tuduhan Lumempouw Tidak Benar!


Bitung, ME

Pernyataan oknum aktivis Kota Bitung terkait dugaan korupsi di ‘Kota Cakalang’ menuai reaksi dari pihak eksekutif. Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung angkat suara terkait tuduhan sepihak Koordinator Pemuda Anti Korupsi Kota Bitung, Berty Lumempouw perihal enam kasus dugaan korupsi yang digembar-gemborkannya selama ini.

Sekretaris Kota (Sekkot) Bitung, Edison Humiang kepada Media Sulut, Senin (19/11) kemarin menilai, tudingan yang dialamatkan Lumempouw kepada pihaknya tak mendasar dan menjurus pada pembunuhan karakter institusional.

Humiang pun megurai klarifikasi dan meluruskan 6 tuduhan indikasi korupsi yang dialamatkan kepada pihaknya. Pertama  menyangkut pembelian tanah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang kemudian diangkat menjadi masalah oleh Berty Lumempouw dan dilapor bersangkutan ke Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu. “Oleh Polda, Kejati, dan KPK telah menyatakan bahwa tidak ada masalah, dan tidak terjadi kerugian negara. Sehingga lembaga-lembaga tersebut tidak melanjutkan pemerikasaan, karena tidak terbukti. Sebab pembelian tanah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dijadikan pangkalan pengawasan di Aertembaga telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Humiang. “Saudara Berty Lumempouw sendiri yang menerima langsung surat dari KPK yang menyatakan bahwa laporannya tidak memuat fakta dan informasi yang menjadi bukti kuat kasus tindak pidana korupsi. Jadi sangat naif apabila yang bersangkutan (Lumempouw, red) melaporkan kembali kasus yang sama ke lembaga yang sama pula,” sambungnya.

Lanjut Humiang, peran Pemkot Bitung dalam pembelian tanah tersebut hanya sebatas memfasilitasi, tanpa terlibat dalam proses transaksinya. “Pemkot Bitung hanya menjalankan kewajiban untuk memfasiltasi berbagai kegiatan pusat di daerah,” kata Humiang lagi.

Demikian pula dengan pembelian tanah pasar yang menurut Lumempouw bermasalah. Pemkot Bitung menurut Lumempouw telah melaksanakannya sesuai dengan aturan. Pembelian tanah tersebut didasarkan pada besaran Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) dan taksasi harga pasar yang berlaku. “Pembayaranpun dilakukan melalui bank kepada pemilik lahan sebagaimana mekanisme. Tidak ada mark-up harga tanah,” ulasnya.

Sementara untuk dana Bantuan Sosial APBD 2008 dan 2010,  yang ikut dipermasalahkan Lumempouw, menurut Humiang telah ditindaklanjuti sebagaimana rekomendasi LHP BPK. “Oleh karena itu, tahun 2012 BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemkot Bitung,” lugas Humiang.

Ia pun menjelaskan soal pembangunan terminal kayu di kota Bitung yang dituding Berty Lumempouw bermasalah. Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut semuanya di tangani oleh

Kementerian Perindustrian RI, mulai dari pengadaan barang sampai pada pemasangan alat-alat pengelolaan (mesin, red). Pemkot Bitung tidak menerima uang atau pun terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh kementerian. “Jadi sekali lagi Pemkot Bitung tidak menerima uang untuk pengadaan barang tersebut. Pemkot menerimanya sudah dalam bentuk barang begitupun juga untuk pemasangan alat-alat, semuanya dilakukan oleh pihak kementerian,” simpulnya. “Klarifikasi ini perlu kami sampaikan, karena tuduhan dugaan korupsi yang dilayangkan saudara Berty Lumempow kepada Pemkot itu, tidak benar,” pungkas Humiang.

Sebelumnya, kepada Media Sulut Berty Lumempow mengaku telah melaporkan 6 item dugaan korupsi Pemkot Bitung ke KPK dan Mabes Polri. (tim me)

 

Foto: Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang. (ist)



Sponsors

Sponsors