Pasla Minta Polda Segera Lakukan Penindakan
Police Line Diabaikan Sejumlah Pengusaha TV Kabel Illegal
BITUNG, ME : Kelemahan pengawasan terhadap pemilik TV Kabel illegal membuat siaran tanpa ijin di kota Bitung masih beroperasi sampai hari ini.
Padahal beberapa pusat TV kabel tanpa ijin bulan Februari lalu sudah dipasang garis polisi atau police line dari petugas Polda Sulut disaksikan KPID Sulut dan para wartawan sepertinya belum memberi efek jera.
Pasalnya dari pantauan sejumlah wartawan di seputaran lokasi Police Line salah satunya Kelurahan Pateten I Vita Tahulending ketika diwawancarai, Rabu (12/3/14) mengungkapkan, mereka menyambung siaran kabel TV atau berlangganan kepada oknum A alias Ari selama 6 bulan.
"Sampai hari ini siaran sebanyak 32 chanel tersebut dibayar dengan Rp.30.000 perbulan belum pernah ada gangguan," ujar Vita.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulut Raymond Pasla dikonfirmasi mengenai hal ini menegaskan semua TV Kabel yang di police line tidak boleh beroperasi.
"Meskipun masih dalam pengurusan ijin tetapi hal ini jangan disentuh oleh siapapun apalagi melakukan penyiaran," pungkasnya.
"Jika ini diabaikan maka pihak KPID akan mengalihkan instruksi ini ke kasus pidana karena oknum-oknum ini telah membuka police line," sambungnya.
Lanjut Pasla meminta pihak Polda segera melakukan tindakan.(Rafly)
Foto : Salah satu TV Kabel yang di Pasangi Police Line.(Ist)



































