Panwaslu Masih Tunggu Surat Tembusan KPU
Terkait APK Bermasalah
AMURANG, ME : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum menerima surat tembusan dari Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Minsel terkait Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.
"Sampai saat ini, kami masih menunggu surat tembusan dari KPU Minsel, mengenai pemberitahuan yang mana mereka telah menyurat ke pimpinan Partai Politik (Parpol) terkait APK caleg bermaslah," ujar Ketua Panwaslu Minsel, Franny Sengkey, Senin (24/2/2014).
Menurut dia, surat rekomendasi tersebut paling lambat 7 hari harus dijawab oleh KPU, berupa surat tembusan atau pemberitahuan bahwa rekomendasi telah ditindak lanjuti. Karena, lewat surat tembusan tersebut, Panwaslu akan singkronisasikan laporan yang telah direkomendasikan ke KPU apakah cocok atau tidak.
"Sudah 2 minggu surat rekomendasi telah kami kirim tapi belum ada surat tembusan yang masuk pada kami. Bukti-bukti berupa foto APK Caleg yang melanggar aturan sudah kami masukan bersama surat rekomendasi," paparnya.
Dijelaskannya, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang dikeluarkan oleh KPU. Ia mengatakan, kesalahan pada alat peraga kampanye, yang dominan adalah penggunaan bendera parpol yang bertuliskan nama caleg, baliho untuk caleg dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai aturan.
"Sekarang masa penindakan bukan sosialisasi. Jika surat tembusannya sudah masuk, akan kami lanjut dengan surat rekomendasi yang kedua," katanya.
"Ketika surat rekomendasi pertama tidak ditindaklanjuti oleh caleg, maka akan ada toleransi selama 5 hari kemudian dilanjutkan dengan surat rekomendasi yang kedua," tambah Sengkey.
Dalam surat rekomendasi pertama yang dikeluarkan Panwaslu, sedikitnya ada 10 caleg yang melanggar aturan, diantaranya dari partai Golkar, Hanura dan Gerindra. (Jerry Sumarauw)



































