Perusahaan Bakal Angkat Kaki Dari Minsel

Kerugian Capai Miliaran Rupiah


AMURANG, ME : Meskipun telah dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dan PT Maesa Nugraha, terkait izin pembongkaran aspal curah di Pelabuhan umum Amurang namun hasil pertemuan kedua belah pihak belum menemukan titik temu.

 

Keinginan perusahaan yang  meminta Pemkab untuk memberi penjelasan serta solusi apa yang harus dilakukan agar mendapat izin pembongkaran aspal curah di pelabuhan umum Amurang, menemui jalan buntu.

 

Pasalnya Pemkab tetap pada pendiriannya, bahwa izin dari PT Maesa Nugraha masih akan dikaji ulang, karena menurut Undang-undang, surat perjanjian sewa pakai lahan antara Pemkab dan perusahaan yang dibuat tahun 2008 lalu oleh pemerintahan terdahulu menyalahi aturan.

 

Selain itu, pengurusan perpanjangan izin Fiskal dan izin HO oleh perusahaan, tidak dilayani Pemkab dalam hal ini,  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) dengan berbagai pertimbangan yang sebenarnya tidak masuk akal.

 

"Bulan Februari tahun lalu kami sudah mengajukan perpanjangan izin Fiskal dan izin HO. Namun mereka mengatakan bahwa izin tersebut sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena akan dikaji kembali," ujar Ferdy Liuw, Manager PT Maesa Nugraha, Jumat pekan lalu.

 

Ferdy menjelaskannya, saat ini untuk proses perpanjangan izin oleh perusahaan sangat sulit dilakukan, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan lagi oleh Pemkab. Ada indikasi perpanjangan izin ini sengaja dihambat oleh Pemkab agar perusahaan tidak lagi beroperasi di Minsel.

 

"Dari Pemkab bilang SIUP sudah kadarluarsa dan harus diperpanjang lagi. Namun, saat akan diperpanjang, prosesnya sangat susah. Terkesan ini disengaja dilakukan agar perusahaan tidak dapat izin untuk beroperasi di Minsel," jelasnya.

 

"Disinikan Perusahaan hanya memperpanjang surat izin seperti yang diminta Pemkab, yakni izin Fiskal dan HO. Tapi pada kenyataannya kami dipersulit dan harus membuat izin yang baru," lanjut Ferdy.

 

Dia menduga dibalik keputusan bupati yang tidak mengizinkan perusahaaan beroperasi, karena ada segelintir orang yang sengaja memberi keterangan yang menjelek-jelekan perusahaan.

 

"Saat meninjau, bupati sebenarnya sudah mengizinkan kapal untuk melakukan pembongkaran. Namun satu jam kemudian kita sudah tidak diizinkan lagi. Tidak mungkin secepat itu bupati berubah pikiran kalau tidak ada orang yang sengaja memanas-manasi bupati," ungkap Ferdy.

 

Akibat belum dibongkarnya aspal curah tersebut, kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah. Perusahaan berencana angkat kaki dari Minsel, karena iklim investasi sudah tidak kondusif lagi.

 

"Sudah 18 hari kapal tertahan di pelabuhan. Total kerugian perusahaan sudah Rp. 1,345.000.000 miliar. Seperti yang diutarakan pimpinan perusahaan, kalau memang kita tidak dilindungi, dan dilarang terus, mau tidak mau, kita akan tutup, dan pindah ditempat lain," timpalnya. (Jerry Sumarauw)

 

Foto : Kapal Permata Niaga Makassar, pengangkut aspal curah yang sudah 18 hari tertahan di Pelabuhan Amurang.



Sponsors

Sponsors